Widget HTML Atas

.

Rekrutmen Guru Dibuka Tahun Depan

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2018 berencana membuka rekrutmen guru. Hal itu dilakukan karena masih terdapat kekurangan guru di berbagai daerah.
Baca juga:Tiga Syarat Guru Honorer Daftar CPNS, Sungguh Berat
Hal tersebut dikemukakan Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad pada konferensi pers menyambut Hari Guru Nasional (HGN) 2017 di Kemendikbud, Jakarta, kemarin. Menurut Hamid, persoalan guru masih mewarnai dunia pendidikan, di antaranya tentang jumlah guru yang masih belum memenuhi kebutuhan.

Saat ini Kemendikbud intensif melakukan pembahasan dan diskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) dalam pemenuhan guru aparatur sipil negara (ASN). Yang belum pasti ialah pemenuhan guru itu akan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Ya, pada 2018 kemungkinan akan dibuka rekrutmen guru. Cuma masih belum ditentukan tergolong PNS atau PPPK. Jumlahnya juga belum diketahui persis,” ujarnya.

Kemendikbud juga masih akan bernegosiasi dengan Kemenpan-Rebiro tentang sertifikat pendidikan sebagai syarat menjadi guru ASN. Usulan dari Kemendikbud ialah guru yang sudah besertifikat akan diprioritaskan. Namun, bagi guru yang belum bersertifikat tapi dinyatakan lulus tes rektrutmen, sertifikatnya dapat disusulkan.

Dengan begitu, guru yang lulus menjadi PNS atau PPPK dan sudah S-1 tapi belum mengantongi sertifikat masih akan berstatus menjadi calon guru. Baru nanti ketika sudah mendapat sertifikat pendidik, ia baru diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh. “Namun Ini masih usulan,” cetus Hamid.

Sekadar informasi, saat ini 2.992 guru bukan ASN sudah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN karena sudah S-1, besertifikat pendidik, dan berusia kurang dari 33 tahun. Sebanyak 383.609 guru non-ASN sudah S-1 dan belum sertifikasi perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebelum diangkat sebagai ASN, baik menjadi guru PNS maupun PPPK.

Seperti diketahui, guna menyambut peringatan HGN 2017, Kemendikbud menggelar rangkaian acara Pekan Kreativitas dan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan ini melibatkan 1.000 guru dan tenaga kependidikan dari seluruh Indonesia.

Pekan Kreativitas dan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan berisi rangkaian kegiatan dari 23-26 November 2017. “Kegiatan ini merupakan wahana untuk menuangkan ide, gagasan, dan mencari solusi atas isu atau permasalahan strategis pendidikan,” katanya.

Kendala
Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rasyidi mengakui pihaknya memahami kendala pemerintah dalam pembiayaan untuk mengangkat guru menjadi PNS. Namun, PGRI berharap pemerintah mampu memberikan status yang jelas bagi guru. Ia berharap pemerintah melakukan secara bijak dalam pemerataan guru tanpa melakukan ancaman kepada guru berupa penundaan pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Pemerintah harus bertindak selayaknya orangtua dalam melakukan pembinaan kepada anak, bukan dengan ancaman.

Terkait dengan momentum peringatan HGN pada 25 November sekaligus hari ulang tahun (HUT) ke-72 PGRI, PGRI memaknai HGN 2017 sebagai momentum yang baik untuk mendorong semangat perubahan cara pikir guru agar profesionalisme dapat terus bertumbuh sehingga makin matang dan menjadi pribadi yang dapat diteladani.

Unifah menyebutkan selama ini PGRI telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong guru sebagai pribadi yang dapat diteladani. Namun, hal tersebut sulit dicapai karena berbagai persoalan guru mengganggu upaya tersebut.

“Kami melakukan berbagai upaya ingin mengembalikan kedaulatan guru. Kenapa? Ini karena guru tidak berdaulat sejak banyaknya aturan yang menekan sehingga guru tidak berkonsentrasi dalam bekerja,” tuturnya. Jika ingin guru mengubah pola pikir, Unifah menyarankan, pemerintah tidak boleh mempersulit guru dan harus sejalan untuk mendorong profesionalisme guru.

Kemendikbud pun harus membuat sistem tata kelola guru dengan aturan jelas sehingga tidak berubah-ubah. Ia berharap semua pihak harus memiliki kesadaran kolektif.

Sebabnya, guru harus menjadi teladan. Dengan demikian, meski guru tidak menjadi satu-satunya sumber siswa untuk belajar, sosoknya sebagai teladan tidak dapat tergantikan dengan yang lain. (S-4).

Sumber: mediaindonesia.com
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!